Tunjangan Hari Tua (THT)

Tunjangan Hari Tua BRI (THT BRI) adalah dana kesejahteraan hari tua yang diberikan kepada pekerja BRI pada saat memasuki masa pensiun (PHK). Dana tersebut berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja sejak diangkat sebagai pekerja sementara/tetap sampai dengan pekerja PHK. Iuran THT ditanggung bersama oleh BRI dan pekerja.

Dana THT dibayarkan sekaligus setelah pekerja BRI menjalani PHK kepada pekerja BRI atau ahli warisnya. THT dibayarkan dalam bentuk THT rampung atau dalam bentuk pengembalian iuran THT.

YKP BRI mengelola iuran Tunjangan Hari Tua (THT) BRI untuk pekerja BRI sejak tahun 1994. Dasar hukum program THT merujuk pada ketentuan:

  • Nokep : 536-DIR/KPS/07/ tanggal 11 Juli 2017, tentang program manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) bagi pekerja BRI.
  • Surat Direksi BRI Nomor B.361-DIR/KHC/03/2019, tanggal 8 Maret 2019 tentang penghentian sementara program persekot THT.

Benefit THT yang diterima pekerja terdiri dari 2(dua) yaitu THT rampung dan pengembalian iuran THT.

  1. Pekerja yang mendapatkan benefit THT rampung diberikan kepada pekerja yang menjalani PHK dengan alasan sebagai berikut:

    • Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun);
    • Alasan kesehatan;
    • Meninggal dunia;
    • Atas permintaan sendiri, minimal kepesertaan selama 3 (tiga) tahun;
    • Peserta tidak cakap melaksanakan tugas dengan wajar;
    • Adanya kelebihan tenaga kerja (rasionalisasi), minimal kepesertaan selama 3 (tiga) tahun.

  2. Pekerja yang mendapat pengembalian iuran THT merupakan pekerja yang mengalami PHK dengan alasan sebagai berikut:

    • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, apabila kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun;
    • Kelebihan tenaga kerja (rasionalisasi), apabila kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun;
    • Ditahan pihak yang berwajib;
    • Dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan;
    • Dijatuhi hukuman disiplin;
    • Dikualifikasikan mengundurkan diri karena tidak masuk kerja tanpa kabar (mangkir).

Pembayaran Benefit THT rampung atau pengembalian iuran THT kepada peserta dilakukan setelah pemotongan atas kewajiban-kewajiban Peserta terhadap perusahaan

Alur Pembayaran THT

Simulasi Manfaat THT

Simulasi manfaat THT merupakan estimasi perhitungan Tunjangan Hari Tua yang akan diperoleh pekerja BRI saat masa pensiun. Perhitungan ini diperuntukkan untuk pekerja aktif BRI dengan menggunakan Upah Pokok saat ini dan belum memperhitungkan kewajiban di unit kerja terkait (jika ada). 

Perhitungan ini bersifat simulasi dan tidak mengikat.


Hasil

Rp. -