Tunjangan Hari Tua BRI (THT BRI) adalah dana kesejahteraan hari tua yang diberikan kepada pekerja BRI pada saat memasuki masa pensiun (PHK). Dana tersebut berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja sejak diangkat sebagai pekerja sementara/tetap sampai dengan pekerja PHK. Iuran THT ditanggung bersama oleh BRI dan pekerja.
Dana THT dibayarkan sekaligus setelah pekerja BRI menjalani PHK kepada pekerja BRI atau ahli warisnya. THT dibayarkan dalam bentuk THT rampung atau dalam bentuk pengembalian iuran THT.
YKP BRI mengelola iuran Tunjangan Hari Tua (THT) BRI untuk pekerja BRI sejak tahun 1994. Dasar hukum program THT merujuk pada ketentuan:
Benefit THT yang diterima pekerja terdiri dari 2(dua) yaitu THT rampung dan pengembalian iuran THT.
Pembayaran Benefit THT rampung atau pengembalian iuran THT kepada peserta dilakukan setelah pemotongan atas kewajiban-kewajiban Peserta terhadap perusahaan
Simulasi manfaat THT merupakan estimasi perhitungan Tunjangan Hari Tua yang akan diperoleh pekerja BRI saat masa pensiun. Perhitungan ini diperuntukkan untuk pekerja aktif BRI dengan menggunakan Upah Pokok saat ini dan belum memperhitungkan kewajiban di unit kerja terkait (jika ada).
Perhitungan ini bersifat simulasi dan tidak mengikat.