YKP BRI adalah Yayasan Kesejahteraan Pekerja Bank Rakyat Indonesia, didirikan oleh BRI pada tanggal 19 Oktober 1994. YKP BRI ditujukan untuk mengelola Program Tunjangan Hari Tua Pekerja BRI (Program THT BRI), Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan BRI (Prospens BRI), dan Program Bantuan Lainnya.
Tunjangan Hari Tua BRI (THT BRI) adalah dana kesejahteraan hari tua yang diberikan kepada pekerja BRI pada saat memasuki masa pensiun (PHK). Dana THT dibayarkan sekaligus setelah pekerja BRI menjalani PHK.
Pelajari lebih lanjutProgram Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan BRI (Prospens BRI) merupakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pensiunan BRI beserta pasangannya. Prospens dilaksanakan melalui pemberian 2 (dua) fasilitas Pemeliharaan Kesehatan yaitu:
Merupakan yayasan yang diamanahkan BRI untuk mengelola dana serta menjalankan program THT dan Prospens untuk kesejahteraan pekerja BRI yang menjalani masa purnatugas (pensiun).
YKP BRI melaksanakan aktivitas investasi keuangan (pasar modal dan pasar uang) serta investasi langsung berupa penyertaan pada perusahaan anak dan perusahaan afiliasi.
PT Prima Karya Sarana Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sumber daya manusia (SDM) berdiri sejak tahun 1999 dan diakuisisi oleh YKP BRI pada tahun 2000.
PT Satkomindo Mediyasa merupakan perusahaan dengan bisnis utama di bidang Solusi Informasi Teknologi & Jaringan Komunikasi yang mulai beroperasional sejak tahun 2002 dan diakuisisi oleh YKP BRI pada tahun 2018.
PT Upaya Purnabhakti Sejahtera atau dikenal sebagai Klinik Brimedika yang bergerak dibidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Umum berdiri pada tahun 2007 dan diakuisisi oleh YKP BRI pada tahun 2019.
PT Bhakti Mandala Husada atau dikenal sebagai RSU Brimedika Malang bergerak dibidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Umum berdiri pada tahun 2010 dan diakuisisi oleh YKP BRI pada tahun 2019.
PT Untaian Mutiara Pertiwi bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata berdiri sejak 1989 dan diakuisisi oleh YKP BRI pada tahun 2002.
Cara Pengajuan Manfaat THT sbb :
Pekerja tidak perlu melakukan pengajuan manfaat THT, karena data peserta yang di-PHK dan berhak atas Manfaat THT atau pengembalian iuran THT akan disampaikan secara sentralisasi oleh HC Kantor Pusat BRI kepada YKP BRI sesuai Pasal 9 SK Direksi Nokep : 536-DIR/KPS/07/2017 tanggal 11 Juli 2017 Tentang Program Manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) Bagi Pekerja BRI.
Apabila Pekerja BRI mendapat KUPP, maka akan mendapatkan tambahan manfaat THT. Namun Pekerja BRI/Uker tidak perlu mengajukan permohonan kepada YKP BRI. Proses pelimpahan manfaat THT atas adanya KUPP akan dilaksanakan YKP BRI berdasarkan data yang kami terima dari Divisi HCB
Pensiunan BRI yang berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :
Pensiunan BRI yang tidak berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :