Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI

Yayasan Kesejahteraan Pekerja Bank Rakyat Indonesia atau dikenal sebagai YKP BRI didirikan oleh BRI pada tanggal 19 Oktober 1994. Sesuai dengan maksud dan tujuannya YKP BRI mengelola program Tunjangan Hari Tua (THT), Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan (Prospens), dan Bantuan lainnya.

Selengkapnya

RAPAT KOORDINASI YKP BRI 2025

NINGKATKAN SINERGI DAN KOLABORASI UNTUK MELAMPAUI TARGET TAHUN 2025

Selengkapnya

RAPAT KOORDINASI

Dalam rangka penguatan dalam pengawasan Pengelolaan Perusahaan Anak, YKP BRI (Yayasan Kesehatan Pekerja BRI) sebagai Holding dari Perusahaan Anak melalukan langkah konkret untuk menjalankan pengawasan dan peningkatan peran internal audit.

Selengkapnya

KICK OFF RKAP YKP BRI GROUP 2025

Yayasan Kesejaahteraan Pekerja (YKP) BRI menggelar acara Kick Off Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) YKP BRI Group 2025. Acara yang dihadiri oleh PT PKSS, PT Satkomindo Mediyasa, PT UPS, dan PT BMH ini memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan kinerja dan laba masing-masing perusahaan.

Selengkapnya

Profil YKP BRI

YKP BRI adalah Yayasan Kesejahteraan Pekerja Bank Rakyat Indonesia, didirikan oleh BRI pada tanggal 19 Oktober 1994. YKP BRI ditujukan untuk mengelola Program Tunjangan Hari Tua Pekerja BRI (Program THT BRI), Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan BRI (Prospens BRI), dan Program Bantuan Lainnya.

Selengkapnya

THT

Tunjangan Hari Tua BRI (THT BRI) adalah dana kesejahteraan hari tua yang diberikan kepada pekerja BRI pada saat memasuki masa pensiun (PHK). Dana THT dibayarkan sekaligus setelah pekerja BRI menjalani PHK.

Pelajari lebih lanjut

Prospens

Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan BRI (Prospens BRI) merupakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pensiunan BRI beserta pasangannya. Prospens dilaksanakan melalui pemberian 2 (dua) fasilitas Pemeliharaan Kesehatan yaitu:

  1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas 1 dari BPJS Kesehatan.
  2. Asuransi Kesehatan Purnakarya Prima, Purnakarya, dan Purnakarya Plus dari PT Asuransi BRI Life.
Pelajari lebih lanjut

YKP BRI Group

Merupakan yayasan yang diamanahkan BRI untuk mengelola dana serta menjalankan program THT dan Prospens untuk kesejahteraan pekerja BRI yang menjalani masa purnatugas (pensiun). 

YKP BRI melaksanakan aktivitas investasi keuangan (pasar modal dan pasar uang) serta investasi langsung berupa penyertaan pada perusahaan anak dan perusahaan afiliasi.

Perusahaan Anak

Perusahaan Afiliasi

Youtube Videos

Frequently Asked Questions

THT

Cara Pengajuan Manfaat THT sbb :

Pekerja tidak perlu melakukan pengajuan manfaat THT, karena data peserta yang di-PHK dan berhak atas Manfaat THT atau pengembalian iuran THT akan disampaikan secara sentralisasi oleh HC Kantor Pusat BRI kepada YKP BRI sesuai Pasal 9 SK Direksi Nokep : 536-DIR/KPS/07/2017 tanggal 11 Juli 2017 Tentang Program Manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) Bagi Pekerja BRI.

Apabila Pekerja BRI mendapat KUPP, maka akan mendapatkan tambahan manfaat THT. Namun Pekerja BRI/Uker tidak perlu mengajukan permohonan kepada YKP BRI. Proses pelimpahan manfaat THT atas adanya KUPP akan dilaksanakan YKP BRI berdasarkan data yang kami terima dari Divisi HCB

Prospens

Pensiunan BRI yang berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :

  1. Pensiunan BRI karena PHK mencapai usia Pensiun Normal 56 Tahun
  2. Pensiunan BRI karena PHK Alasan kesehatan
  3. Pensiunan BRI karena PHK meninggal dunia (untuk pasangannya)
  4. Istri/Suami Pensiunan BRI yang dinikahi dan didaftarkan dalam Program Prospens sebelum Pekerja Ybs. PHK

Pensiunan BRI yang tidak berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :

  1. Pensiunan BRI karena PHK Atas Permintaan Sendiri (APS)
  2. Pensiunan BRI karena PHK Hukuman Disiplin
  3. Pensiunan BRI karena PHK Mangkir
  4. Pensiunan BRI karena PHK Putusan Pengadilan
  5. Pensiunan BRI karena PHK Meninggal Dunia, tetapi Ybs. tidak memiliki pasangan, maka ahli warisnya berhak atas pengembalian iuran prospens