Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan BRI (Prospens BRI)

Program Pemeliharaan Kesehatan Pensiunan BRI (Prospens BRI) merupakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pensiunan BRI beserta pasangannya. Pasangan yang dimasukkan sebagai peserta Prospens adalah pasangan yang tercatat di BRI pada saat pekerja masih aktif di BRI.

Prospens dilaksanakan melalui pemberian 2 (dua) fasilitas asuransi Kesehatan yaitu:

  1. Asuransi Kesehatan BRI Life, berlaku sampai usia 90 tahun.
  2. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelas 1 dari BPJS Kesehatan, berlaku seumur hidup.

Berakhirnya Kepesertaan Prospens


  1. Meninggal dunia dibuktikan dengan Akta/Surat Kematian dan Surat Kematian dari RT/RW setempat.
  2. Cerai (berlaku untuk pasangan) dibuktikan dengan akta cerai.
  3. Menikah Kembali (Berlaku untuk duda/janda dari Pensiunan) dibuktikan dengan buku/akta nikah.
Icon Check

Pekerja BRI yang berhak menjadi peserta Prospens

Pekerja BRI PHK dengan alasan sebagai berikut:

  • Usia pensiunan normal (56 tahun)
  • Alasan kesehatan
  • Meninggal dunia

Note:

  • Bagi pekerja BRI yang menjalani PHK sebelum tahun 2000 seluruhnya berhak menjadi peserta Prospens.
  • Bagi Pekerja yang menjalani PHK mulai 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2017 yang berhak menjadi peserta prospens sesuai dengan iuran yang dilakukan selama bekerja.
  • Bagi pekerja yang menjalani PHK mulai 1 Januari 2018.
Icon Check

Pekerja BRI yang tidak berhak menjadi peserta Prospens (Iuran dikembalikan)

Pekerja BRI PHK dengan alasan sebagai berikut:

  • Mangkir
  • Hukuman disiplin
  • Atas permintaan sendiri (APS)
  • PHK meninggal dunia (tidak memiliki pasangan)
Icon Check

Keunggulan

  • Kelas 1 (kelas tertinggi)
  • Tidak ada batasan plafond tahunan
  • Bisa digunakan untuk rawat jalan, laboraturium, perawatan gigi, pemerikaan mata & kacamata.
  • Apabila BPJS Kesehatan digunakan sebagai penjamin pertama maka bisa mendapatkan manfaat dari Asuransi BRI Life berupa:
    • Dana tunai harian (DHT)
    • Coordination of benefit (COB), baik reimbursement/split billing.

Keterbatasan

  • Harus dengan rujukan kecuali keadaan darurat
  • Antri dan sabar mengikuti prosedur BPJS Kesehatan
  • Tidak bisa digunakan untuk menutupi kekurangan biaya asuransi lain (hanya bisa untuk penjamin pertama).
  • Tidak menerima reimburse dari asuransi lain
  • Obat/tindakan yang dijamin sesuai ketentuan BPJS Kesehatan
Icon Check

Keunggulan

  • Diberikan plafond tahunan yang dapat digunakan untuk rawat inap/tindakan sepanjang plafond masih mencukupi.
  • Bebas memilih RS & kelas kamar
  • Proses administrasi mudah & cepat
  • Apabila rawat inap/tindakan menggunakan asuransi/penjaminan lain sebagai penjamin pertama, maka BRILife membayar :
    • Dana Tunai Harian (DTH)
    • Coordination of Benefit (COB), baik reimbursement/split billing
  • Apabila digunakan di RS rekanan (tanpa mengeluarkan biaya) sedangkan apabila bukan RS rekanan (reimburse)

Keterbatasan

  • Memiliki batasan plafond tahunan
  • Apabila plafond tahunan sudah habis, maka rawat inap/tindakan harus biaya sendiri
  • Tidak bisa digunakan untuk rawat jalan, pemeliharaan gigi & pemeriksaan kacamata
  • Jika melalui reimburse, ada masa kadaluarsa klaim.
  1. Peserta Prospens Tambahan
    Peserta yang berhak atas Prospens BRI namun belum terdaftar sebagai peserta Prospens BRI, maka peserta dapat melakukan pengajuan pendaftaran peserta Prospens ke Unit Kerja/PP BRI/langsung melalui YKP BRI, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :

           Pekerja BRI PHK karena Meninggal Dunia:
    • Surat Permohonan Pendaftaran Unit Kerja/PP
    • Fotocopy SK PHK
    • Fotocopy Akta Nikah
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Formulir pendaftaran peserta prospens (formulir terlampir)
    • Foto copy slip gaji terakhir (khusus untuk pekerja yg menjalani PHK di atas tahun 2000 dan sebelum 1 januari 2018)
    • Surat keterangan kematian atau akta kematian

      Pekerja BRI PHK karena Alasan Kesehatan:
    • Surat Permohonan Pendaftaran unit kerja/PP
    • Fotocopy SK PHK
    • Fotocopy Akta Nikah
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Formulir pendaftaran peserta prospens (formulir terlampir)
    • Foto copy slip gaji terakhir (khusus untuk pekerja yg menjalani PHK di atas tahun 2000 dan sebelum 1 januari 2018)
      Syarat pendaftaran bagi peserta Prospens di bawah tahun 2000, sebagai berikut:
    • Fotocopy Kartu Anggota Dapen dan PP BRI khusus untuk Peserta Prospens Kelompok 1.
    • Fotocopy Slip Gaji khusus untuk peserta yang menjalani PHK sebelum 1 Januari 2018.

  2. Perubahan Identitas Peserta Prospens
    Peserta Prospens dapat melakukan perubahan identitas peserta dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

    • Surat pengantar PP
    • KTP
    • Kartu Keluarga

  3. Penonaktifan Peserta Prospens
    Penghentian status peserta Prospens dengan alasan meninggal dunia atau bercerai dapat dilakukan dengan dasar pelaporan dari PP BRI atau keluarga peserta atau unit kerja BRI dengan melampirkan syarat sebagai berikut:

    • Surat pengajuan penghentian peserta (khusus pengajuan dari PP BRI).
    • Bagi peserta meninggal dunia dapat melampirkan surat keterangan kematian atau akta kematian.
    • Bagi peserta bercerai dapat melampirkan Akta Cerai.

Dokumen-dokumen pendukung terkait pelaporan perubahan data dapat dikirimkan melalui bersurat ke Gedung YKP BRI ataupun berkirim surat melalui email : helpdesk@ykpbri.or.id