- Peserta Prospens Tambahan
Peserta yang berhak atas Prospens BRI namun belum terdaftar sebagai peserta Prospens BRI, maka peserta dapat melakukan pengajuan pendaftaran peserta Prospens ke Unit Kerja/PP BRI/langsung melalui YKP BRI, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
Pekerja BRI PHK karena Meninggal Dunia:- Surat Permohonan Pendaftaran Unit Kerja/PP
- Fotocopy SK PHK
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Formulir pendaftaran peserta prospens (formulir terlampir)
- Foto copy slip gaji terakhir (khusus untuk pekerja yg menjalani PHK di atas tahun 2000 dan sebelum 1 januari 2018)
- Surat keterangan kematian atau akta kematian
Pekerja BRI PHK karena Alasan Kesehatan: - Surat Permohonan Pendaftaran unit kerja/PP
- Fotocopy SK PHK
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Formulir pendaftaran peserta prospens (formulir terlampir)
- Foto copy slip gaji terakhir (khusus untuk pekerja yg menjalani PHK di atas tahun 2000 dan sebelum 1 januari 2018)
Syarat pendaftaran bagi peserta Prospens di bawah tahun 2000, sebagai berikut: - Fotocopy Kartu Anggota Dapen dan PP BRI khusus untuk Peserta Prospens Kelompok 1.
- Fotocopy Slip Gaji khusus untuk peserta yang menjalani PHK sebelum 1 Januari 2018.
- Perubahan Identitas Peserta Prospens
Peserta Prospens dapat melakukan perubahan identitas peserta dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Surat pengantar PP
- KTP
- Kartu Keluarga
- Penonaktifan Peserta Prospens
Penghentian status peserta Prospens dengan alasan meninggal dunia atau bercerai dapat dilakukan dengan dasar pelaporan dari PP BRI atau keluarga peserta atau unit kerja BRI dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
- Surat pengajuan penghentian peserta (khusus pengajuan dari PP BRI).
- Bagi peserta meninggal dunia dapat melampirkan surat keterangan kematian atau akta kematian.
- Bagi peserta bercerai dapat melampirkan Akta Cerai.
Dokumen-dokumen pendukung terkait pelaporan perubahan data dapat dikirimkan melalui bersurat ke Gedung YKP BRI ataupun berkirim surat melalui email : helpdesk@ykpbri.or.id