Frequently Asked Questions (FAQ)

Pertanyaan Terpopular

THT

Cara Pengajuan Manfaat THT sbb :

Pekerja tidak perlu melakukan pengajuan manfaat THT, karena data peserta yang di-PHK dan berhak atas Manfaat THT atau pengembalian iuran THT akan disampaikan secara sentralisasi oleh HC Kantor Pusat BRI kepada YKP BRI sesuai Pasal 9 SK Direksi Nokep : 536-DIR/KPS/07/2017 tanggal 11 Juli 2017 Tentang Program Manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) Bagi Pekerja BRI.

YKP BRI akan membayar manfaat THT Pekerja BRI yang dengan ketentuan:

  1. Manfaat THT Pekerja BRI PHK dengan alasan Pensiun Normal akan dibayarkan pada H+1 di hari kerja TMT memasuki masa purna.
  2. Manfaat THT Pekerja BRI PHK dengan alasan non normal berdasarkan data yang kami terima dari HC Kantor Pusat, pembayarannya dilakukan pada minggu ke-2 setelah proses pembayaran Manfaat THT pensiun normal selesai.

Pembayaran manfaat THT dilakukan melalui KC BRI Pondok Indah ke rekening Penampungan Antar Unit Kerja (PAUK) Unit Kerja terakhir Pekerja yang PHK. Selanjutnya Unit Kerja akan memperhitungkan manfaat THT dengan kewajiban-kewajiban yang ada di Unit Kerja (apabila ada), setelah itu Unit Kerja akan transfer manfaat THT ke rekening penerima manfaat THT.

Apabila Pekerja BRI mendapat KUPP, maka akan mendapatkan tambahan manfaat THT. Namun Pekerja BRI/Uker tidak perlu mengajukan permohonan kepada YKP BRI. Proses pelimpahan manfaat THT atas adanya KUPP akan dilaksanakan YKP BRI berdasarkan data yang kami terima dari Divisi HCB

YKP melimpahkan manfaat THT ke rekening Uker sesuai dengan SK THT yang diterbitkan, selanjutnya Uker akan melimpahkan manfaat THT ke Pekerja BRI setelah memperhitungkan kewajiban yang masih harus diselesaikan Pekerja tersebut.

Prospens

Pensiunan BRI yang berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :

  1. Pensiunan BRI karena PHK mencapai usia Pensiun Normal 56 Tahun
  2. Pensiunan BRI karena PHK Alasan kesehatan
  3. Pensiunan BRI karena PHK meninggal dunia (untuk pasangannya)
  4. Istri/Suami Pensiunan BRI yang dinikahi dan didaftarkan dalam Program Prospens sebelum Pekerja Ybs. PHK

Pensiunan BRI yang tidak berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :

  1. Pensiunan BRI karena PHK Atas Permintaan Sendiri (APS)
  2. Pensiunan BRI karena PHK Hukuman Disiplin
  3. Pensiunan BRI karena PHK Mangkir
  4. Pensiunan BRI karena PHK Putusan Pengadilan
  5. Pensiunan BRI karena PHK Meninggal Dunia, tetapi Ybs. tidak memiliki pasangan, maka ahli warisnya berhak atas pengembalian iuran prospens

Bisa, tetapi apabila Rumah Sakit tersebut bukan provider/rekanan Asuransi BRI Life, maka dibayarkan secara pribadi terlebih dahulu kemudian di reimburse ke BRILife

  1. Fasilitas Prospens ditanggung YKP BRI hingga usia 90 tahun
  2. Fasilitas BPJS Kesehatan ditanggung YKP BRI seumur hidup

Manfaat Prospens Asuransi Kesehatan BRI Life adalah sbb:

  1. Rawat Inap
  2. Rawat Jalan pasca Rawat Inap
  3. Dana Tunai Harian (DTH)
  4. Coordination of Benefit (COB)
  5. MCU Sederhana
  6. Family Plan