Cara Pengajuan Manfaat THT sbb :
Pekerja tidak perlu melakukan pengajuan manfaat THT, karena data peserta yang di-PHK dan berhak atas Manfaat THT atau pengembalian iuran THT akan disampaikan secara sentralisasi oleh HC Kantor Pusat BRI kepada YKP BRI sesuai Pasal 9 SK Direksi Nokep : 536-DIR/KPS/07/2017 tanggal 11 Juli 2017 Tentang Program Manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) Bagi Pekerja BRI.
Apabila Pekerja BRI mendapat KUPP, maka akan mendapatkan tambahan manfaat THT. Namun Pekerja BRI/Uker tidak perlu mengajukan permohonan kepada YKP BRI. Proses pelimpahan manfaat THT atas adanya KUPP akan dilaksanakan YKP BRI berdasarkan data yang kami terima dari Divisi HCB
Pensiunan BRI yang berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :
Pensiunan BRI yang tidak berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :
Cara Pengajuan Manfaat THT sbb :
Pekerja tidak perlu melakukan pengajuan manfaat THT, karena data peserta yang di-PHK dan berhak atas Manfaat THT atau pengembalian iuran THT akan disampaikan secara sentralisasi oleh HC Kantor Pusat BRI kepada YKP BRI sesuai Pasal 9 SK Direksi Nokep : 536-DIR/KPS/07/2017 tanggal 11 Juli 2017 Tentang Program Manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) Bagi Pekerja BRI.
YKP BRI akan membayar manfaat THT Pekerja BRI yang dengan ketentuan:
Pembayaran manfaat THT dilakukan melalui KC BRI Pondok Indah ke rekening Penampungan Antar Unit Kerja (PAUK) Unit Kerja terakhir Pekerja yang PHK. Selanjutnya Unit Kerja akan memperhitungkan manfaat THT dengan kewajiban-kewajiban yang ada di Unit Kerja (apabila ada), setelah itu Unit Kerja akan transfer manfaat THT ke rekening penerima manfaat THT.
Apabila Pekerja BRI mendapat KUPP, maka akan mendapatkan tambahan manfaat THT. Namun Pekerja BRI/Uker tidak perlu mengajukan permohonan kepada YKP BRI. Proses pelimpahan manfaat THT atas adanya KUPP akan dilaksanakan YKP BRI berdasarkan data yang kami terima dari Divisi HCB
YKP melimpahkan manfaat THT ke rekening Uker sesuai dengan SK THT yang diterbitkan, selanjutnya Uker akan melimpahkan manfaat THT ke Pekerja BRI setelah memperhitungkan kewajiban yang masih harus diselesaikan Pekerja tersebut.
Pensiunan BRI yang berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :
Pensiunan BRI yang tidak berhak mendapatkan Fasilitas Prospens sbb :
Bisa, tetapi apabila Rumah Sakit tersebut bukan provider/rekanan Asuransi BRI Life, maka dibayarkan secara pribadi terlebih dahulu kemudian di reimburse ke BRILife
Manfaat Prospens Asuransi Kesehatan BRI Life adalah sbb: