Pendirian Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (YKP BRI) dilatarbelakangi oleh implementasi program Tunjangan Hari Tua (THT) yang pada awalnya dikelola oleh Dana Pensiun BRI. Pasca implementasi UU No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, pengelolaan THT mengalami perubahan dimana Dana Pensiun tidak lagi diperkenankan untuk menyelenggarakan program THT. Dana Pensiun hanya diperkenankan menyelenggarakan program THT yang lama sepanjang tidak:
Mengingat manfaat program THT yang sangat besar untuk peserta sedangkan Dana Pensiun BRI tidak memungkinkan untuk tetap mengelola, maka Direksi BRI berinisiatif untuk membentuk suatu wadah baru untuk program THT, baik untuk peserta lama maupun peserta baru. Inisiatif tersebut kemudian diwujudkan dengan mendirikan Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (Persero) pada tanggal 19 Oktober 1994 sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Kesejahteraan Pegawai Nomor 120 tanggal 19 Oktober 1994.
YKP BRI mengalami perubahan nama seperti tercantum dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Kesejahteraan Pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor 37 tanggal 17 Mei 2005 menjadi Yayasan Kesejahteraan Pekerja Bank Rakyat Indonesia (YKP BRI).
Untuk mendukung tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, YKP BRI melakukan pengelolaan dan pengembangan dana yang diperoleh dari pendiri dan iuran dari pekerja BRI. Pengembangan dana dilakukan dalam bentuk investasi antara lain investasi pada aset sektor keuangan dan sektor riil.