Bantuan Lainnya

Peserta Program Bantuan Lainnya YKP BRI adalah Pekerja, Pensiunan, Mantan Anggota Direksi atau Dewan Komisaris Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Anak Bank Rakyat Indonesia dan Perusahaan Asosiasi Bank Rakyat Indonesia yang memenuhi persyaratan dan pihak lainnya yang ditetapkan.

Fasilitas kesehatan bagi mantan Direksi BRI berupa 2 (dua) penjamin kesehatan yaitu : BRI Life dan BPJS Kesehatan

Asuransi kesehatan BRI Life dan BPJS Kesehatan sama-sama dapat menjamin pemeliharaan kesehatan peserta baik untuk rawat jalan, rawat inap, maupun tindakan operasi.

Perbedaan antara asuransi kesehatan BRI Life dan BPJS Kesehatan pada plafon tahunan, dimana asuransi kesehatan BRI Life dibatasi plafon tahunan sedangkan BPJS Kesehatan tidak dibatasi plafon tahunan. Lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

BRI Life

Purnakarya Premium

  • Rawat jalan, rawat Inap & tindakan operasi (kecuali kacamata)
  • Sampai usia 90 tahun
  • Dibatasi Plafond tahunan

BPJS Kesehatan

Kelas 1

  • Rawat jalan, rawat Inap & tindakan operasi (kecuali kacamata)
  • Sampai usia 90 tahun
  • Dibatasi Plafond tahunan

Apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan dapat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan atau mengkombinasikan BPJS Kesehatan dengan jaminan asuransi kesehatan dari BRI Life. Namun peserta dapat juga langsung menggunakan penjaminan dari asuransi kesehatan BRI Life.

Benefit Punakarya Premium

BRI Life
Rawat Inap

Plafon Tahunan

Rp. 400.000.000

(max)

Manfaat untuk menjalani rawat inap dan/tindakan operasi di Rumah Sakit/Klinik/ Puskesmas, baik karena suatu penyakit maupun kecelakaan dengan batasan plafon tahunan sebesar Rp 400 juta.

Ketentuan:

  • Biaya rawat inap/tindakan operasi akan ditanggung penuh oleh BRI Life apabila dilakukan di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas  rekanan, selama plafon tahunan masih tersedia.

  • Apabila peserta menjalani rawat inap/tindakan operasi di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas yang  bukan rekanan, maka peserta harus membayarkan secara pribadi terlebih dahulu kemudian dapat direimburse di aplikasi My Medical BRI Life dengan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

  • Kuitansi asli pembayaran rawat inap/tindakan operasi

  • Rincian biaya rawat inap/ tindakan operasi

  • Resume medis.

  • Masa kadaluarsa klaim untuk reimburisement rawat inap/tindakan operasi kepada asuransi kesehatan BRI Life adalah 90 hari kalender dari  tanggal kuitansi.

Rawat Jalan

15% dari plafond

Rp. 60.000.000

(max)

Manfaat untuk menjalani rawat jalan pasca rawat inap/pasca operasi/rawat jalan biasa/rawat gigi bagi peserta baik karena sakit maupun karena kecelakaan

Ketentuan:

  • Maksimal plafon manfaat rawat jalan sebesar Rp. 60 juta. (15% dari plafon tahunan).

  • Surat keterangan dokter yang merawat.

  • Rawat jalan pasca rawat inap/pasca operasi adalah kunjungan pasca rawat inap maupun pasca tindakan operasi yang dilakukan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak keluar dari Rumah Sakit /Klinik.

  • Ketentuan rawat gigi untuk scaling berlaku maksimum 2 kali kunjungan/tahun dengan maksimum penggantian sebesar Rp. 2.000.000,-/kunjungan.

  • Penggantian biaya pasca rawat inap/rawat jalan biasa/rawat gigi  maupun pasca operasi dilakukan melalui mekanisme Cashless dan Reimbursment.

Family Plan

30% dari plafond

Rp. 120.000.000

(max)

Family Plan merupakan manfaat tambahan plafon untuk peserta. Tambahan plafon berasal dari plafon tahunan pasangannya yang tidak digunakan/masih tersedia kelonggaran plafon tahunan.

Ketentuan:

  • Besarnya plafon family plan maksimal sebesar Rp. 120 juta (30% dari plafon tahunan)

  • Plafon pasangannya masih tersedia.

  • Jika sisa plafon pasangan kurang dari 30%, maka subsidi plafon yang digunakan maksimal sebesar sisa plafon.

  • Mengurangi sisa plafon tahunan pasangan.

Dana Tunai Harian

15% dari plafond

Rp. 2.650.000

(sehari)

Manfaat yang diberikan kepada peserta, apabila menjalani rawat inap/ tindakan operasi di Rumah Sakit/Klinik dan telah dibayarkan penuh oleh penanggung pertama (asuransi lain/BPJS Kesehatan) dan sama sekalitidak menggunakan plafon BRI Life. Besaran manfaat  DTH yang dapat diterima adalah Rp. 2.650.000/hari.

Ketentuan:

  • Surat asli keterangan lama dirawat inap/tindakan operasi dengan menyebutkan tanggal masuk dan tanggal keluar dari Rumah Sakit

  • Selama plafon tahunan masih tersedia (mengurangi plafon tahunan).

  • Masa kadaluarsa klaim  DTH, 90 hari sejak keluar dari Rumah Sakit.

Coordination of Benefit (COB)

(max)

Manfaat Coordination of Benefit (COB) diberikan kepada peserta yang saat rawat inap telah dibayarkan oleh penanggung pertama (asuransi lain/BPJS Kesehatan), tetapi terdapat selisih biaya rawat inap yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya. Selisih biaya tersebut dapat direimburse ke BRI Life dengan maksimal sesuai kuitansi selisih pembayaran sepanjang plafon tahunan masih tersedia.

Ketentuan:

  • Melampirkan kuitansi asli.

  • Sesuai jumlah selisih biaya rawat inap baik karena naik kelas kamar maupun karena penggunaan obat/tindakan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan/asuransi lain.

  • Apabila pengobatan rawat inap/tindakan operasi dilakukan di Rumah Sakit rekanan yang telah kerjasama COB split billing, maka selisih biaya yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan secara otomatis ditagihkan oleh pihak Rumah Sakit kepada BRI Life tanpa perlu membayarkan selisih biaya tersebut.

  • Masa kadaluarsa klaim COB melalui pola reimbursement, 90 hari.

  • Selama Plafon tahunan masih tersedia (mengurangi plafon tahunan).

Medical Check Up

Rp. 500.000

(max)

Manfaat medical checkup sederhana yang dapat digunakan peserta antara lain untuk  pemeriksaan gula darah, kolestrol, asam urat, fungsi hati, EKG, dan pemeriksaan laboratorium lainnya.

Ketentuan:

  • Plafon manfaat MCU peserta setiap tahunnya sebesar Rp. 500.000.

  • Selama plafon tahunan masih tersedia  (Mengurangi plafon tahunan).